Reformasi - Penyelesaian Masalah Minoritas Tionghoa.

Oleh: Siauw Tiong Djin
Turunnya Suharto dari kedudukan Presiden RI pada tanggal 21 May 1998 yang lalu telah membuka peluang besar untuk rakyat Indonesia memasuki era baru dalam sejarahnya, era Reformasi.

Para pejuang Reformasi dari semula menuntut terlaksananya Reformasi Total, yang mempunyai arti yang sangat luas. Yang dimaksud dengan Reformasi Total tidak bisa tidak berarti perombakan sistim yang strukturil, dari yang tidak baik menjadi baik, dari yang baik menjadi lebih baik.

Perombakan perombakan yang bersifat strukturil ini baru bisa berhasil bilamana para pejuang Reformasi di Indonesia mempunyai kesungguhan (commitment), ketekad bulatan (determination), dedikasi penuh dan kesadaran penuh akan apa yang harus dirombak, apa yang harus dipertahankan dan apa yang harus diperbaiki.

Dari sekian banyaknya sistim pemerintahan dan undang undang yang harus dirombak atau diganti ini, terdapat pula berbagai sistem pemerintahan, undang undang, peraturan peraturan pemerintah serta kebijaksanaan dari berbagai pimpinan pemerintah maupun organisasi politik yang berhubungan dengan masalah minoritas, khususnya dengan golongan Tionghoa yang sebagian besar sudah bergenerasi hidup di Indonesia.

Penyelesaian masalah minoritas Tionghoa merupakan bagian penting dari Reformasi Total. Mengapa? Karena berlangsungnya tindakan tindakan rasialistis dalam berbagai bidang, apalagi adanya ledakan ledakan rasialis, baik yang terorganisir maupun yang spontan, yang dengan keji merenggut jiwa, harta dan kehormatan golongan Tionghoa, akan senantiasa menimbulkan perpecahan dalam tubuh masyarakat Indonesia. Tindakan tindakan yang diskriminatif juga menimbulkan pemborosan pemborosan yang menghambat pembangunan negara dan menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perpecahan dan pemborosan demikian akan senantiasa menghambat pembangunan ekonomi nasional yang menjadi dasar dari kemakmuran bersama. Adanya tindakan tindakan rasialistis juga dengan sendirinya merusak prestasi Indonesia sebagai negara hukum yang mengindahkan hak azazi manusia.

Tanpa adanya penyelesaian masalah minoritas yang bijaksana dan yang diterima dan didukung oleh semua golongan di tanah air, Reformasi apapun tidak akan bersifat Total.

Makalah ini ditulis untuk menuangkan bahan bahan pikiran yang bisa digunakan dalam mempertimbangkan bentuk Reformasi yang bisa dicapai sehingga Indonesia yang kita cintai ini berkembang menjadi negara yang bebas dari rasialisme dan golongan minoritas Tionghoa-nya terintegrasi/terbaur di dalam tubuh bangsa Indonesia. Dengan demikian, Reformasi Total ini betul betul menjadi jembatan emas dalam tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur seperti yang diidam idami oleh setiap pejuang Reformasi.

Asal Usul Rasialisme di Indonesia

Apa sebenarnya yang menyebabkan rasialisme itu "subur" dan kian meraja lela di Indonesia? Rasialisme sebenarnya adalah warisan dari kolonialisme. Penjajah Belanda menjalankan politik Divide and Rule untuk mempertahankan sistim penjajahannya di Indonesia, yang berlangsung selama 350 tahun. Oleh Belanda, golongan Tionghoa selalu dijadikan perisai dalam menghadapi kemarahan rakyat. Selalu ditimbulkan kesan bahwa golongan Tionghoa itu di"lindungi" dan di"anak-emas"kan olehnya. Bagaimana kenyataannya?

Orang Tionghoa sudah berada di Indonesia sejak abad ke 7. Pada waktu Belanda tiba di Indonesia, pada abad ke 16, penduduk peranakan Tionghoa di Indonesia sudah memainkan peranan penting dalam apa yang sekarang dinamakan International Trade, karena mereka menjadi tulung punggung perdagangan antar Tiongkok-Indonesia dan India-Indonesia serta tempat tempat lainnya. Di dalam negeri, mereka-pun memegang peranan penting dalam jaringan distribusi, sehingga hasil bumi rakyat di pedalaman bisa masuk ke kota kota, dan barang barang dari kota bisa masuk ke pedalaman. Pada jaman itu, golongan Tionghoa dan golongan "pribumi" hidup bersama dengan harmonis. Mereka saling bantu membantu

dan tidak ada "racial prejudice".

Walaupun sebagian dari penduduk Tionnghoa di Jawa itu berdagang, sebagian besar dari mereka hdidup sebagai tukang tukang kayu, pembuat perabotan, pedagang eceran dan pemilik sertai pegawai restoran. Di luar Jawa seperti Sumatra dan Kalimantan, sebagian besar dari penduduk Tionghoa hidup sebagai buruh pertambangan dan perkebunan milik Belanda.

Belanda memerlukan jaringan dagang yang sudah diciptakan oleh penduduk Tionghoa ini sehingga pada mulanya terjalinlah hubungan dagang di antar kedua golongan ini. Para pedagang Tionghoa yang besar dan berjasa bagi Belanda, diberi titel Letnan, Kapten dan Mayor. Dengan berkembangnya ekonomi penjajahan dan lebih besarnya persaingan antara pedagang pedagang raksasa Tionghoa dan tokoh tokoh VOC-Belanda, Belanda mengambil kebijaksanaan yang mendiskriminasikan golongan Tionghoa. Keluarlah peraturan peraturan yang dinamakan Pass dan Zoning system, yang berlangsung dari tahun 1863 sampai 1930-an. Orang orang Tionghoa dipaksa untuk tinggal di daerah daerah yang hanya dihuni oleh

golongannya, sehinggal timbullah Pecinan di kota kota pulau Jawa, semacam ghetoes-nya orang Yahudi di Eropa. Orang orang Tionghoa juga dilarang berkeluaran dari daerahnya. Mereka harus memiliki surat jalan dan hanya boleh keluar ke tempat tempat kerjanya. Baru setelah golongan Tionghoa bangkit melawannya di awal abad 20, pemerintah Belanda mulai menghentikan pass dan zoning system ini.

Masyarakat Indonesia lalu dikotak kotakkan oleh Belanda. Orang Tionghoa dipisahkan dari masyarakat "pribumi". Status hukumnya dibedakan.

Mereka hanya boleh masuk sekolah sekolah khusus untuk Tionghoa. Golongan Tionghoa dikambing hitamkan. Kemiskinan rakyat sebagai akibat dari sistim penjajahan disalahkan pada golongan Tionghoa. Mereka sering dihasut untuk dibenci dan membenci golongan mayoritas-nya.

Proses pengotakan yang berlangsung beratus tahun dengan sendirinya menimbulkan adanya "dinding pemisah" yang tebal antara golongan Tionghoa dan golongan mayoritas Indonesia. Hasutan hasutan yang sering dilakukan oleh Belanda dengan sendirinya menimbulkan adanya benih benih rasialisme dalam tubuh ke dua golongan ini.

Benih benih rasialisme inilah yang menjadi dasar dari adanya ledakan ledakan rasialisme pada masa revolusi (1945-1949). Belanda, yang ingin kembali menjadi penjajah selalu menggunakan golongan Tionghoa sebagai alat untuk ememcah belah dan juga sebagai alasan untuk merusak martabat Republik Indonesia yang masih muda di mata dunia. Sejarah telah membuktikan bahwa Belanda seringkali mengorganisir orang orang kriminil dari penjara penjara di daerah kekuasaannya untuk dibawa ke daerah dareah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, untuk mengacau, merampok dan membakar daerah daerah yang dihuni oleh golongan Tionghoa.

Kekacauan keacauan itu lalu "dipadamkan" oleh pasukan Belanda, dengan menembak para penjahat kriminil yang memimpin kekacauan dan pengrusakan. Timbullah kesan bahwa Belanda "melindungi" Tionghoa dan Tionghoa adalah "sekutu" Belanda. Inilah yang menyebabkan golongan Tionghoa selalu dijadikan sasaran dari kemarahan kemarahan rakyat di daerah daerah Republik, sehingga timbul exodus pengungsi Tionghoa menuju daerah daerah yang dikuasai oleh Belanda. Ledakan ledakan rasialis ini sering digunakan oleh Belanda untuk mempengaruhi opini dunia bahwa Republik Indonesia tidak mampu menjaga keamanan dalam negerinya sendiri.

Untuk meredakan dan mengatasai urusan minoritas, pemerintah Sjahrir memerlukan adanya menteri Tionghoa di dalamnya. Tan Po Goan diangkat menjadi menteri pada tahun 1946. Pada waktu Perdana Menteri Sjahrir diganti oleh Amir Sjarifudin, Siauw Giok Tjhan menggantikan Tan Po Goan sebagai menteri urusan minoritas. Baik Tan Po Goan maupun Siauw Giok Tjhan menghadapi kesulitan dalam meyakinkan sebagian besar golongan

Tionghoa untuk tetap mendukung Republik Indonesia. Pada umumnya, sebagai akibat dari ledakan ledakan rasialis yang menelan jiwa, harta dan kehormatannya, mereka lebih condong mendukung Tiongkok atau Belanda.

Setelah kemerdekaan terkonsolidasi pada tahun 1949-1950, rasa kuatir mereka akan keselamatannya mulai berkurang dan tokoh tokoh Tionghoa yang aktif berkecimpung dalam dunia politik mulai berhasil meyakinkan mereka bahwa bagi mereka tidak ada jalan lain selain menganggap Indonesia itu tanah airnya.

Perkembangan politik pada phase berikutnya ternyata tidak menolong timbulnya keharmonisan hidup antara golongan Tionghoa dan golongan mayoritas Indonesia. Massa Demokrasi Parlementer (1950-1959) ternyata diwarnai dengan kekacauan politik yang menyebabkan seringnya terjadi pergantian kabinet.

Pergantian kabinet ini menyebabkan timbulnya suatu kelas elite politikus yang mewakili partai partai politik yang berjumlah tinggi pada masa itu.

Sebagai pimpinan partai partai politik, mereka juga harus berusaha mengumpulkan dana untuk keberlangsungan hidup partai partainya. Di samping itu, timbulnya kelas elite politikus ini mendorong adanya keinginan untuk memperkaya dirinya masing masing. Timbullah keinginan untuk mengambil alhi kekuatan ekonomi domestik yang berada di tangan pedagang Tionghoa. Prioritas politik bukan didasarkan atas keinginan untuk melikwidasi ekonomi kolonial, dalam pengertian mengambil alih perusahaan perusahaan milik multi-nasional Belanda, melainkan ditujukan untuk mengambil alih usaha usaha yang sudah berpuluh tahun berada di tangan pedagang Tionghoa.

Keluarlah peraturan peraturan yang bersifat diskriminatif dari menteri menteri ekonomi dalam berbagai kabninet. Dimulai dengan Djuanda pada tahun 50-51, lalu Sumitro pada tahun 52-53 dan kemudian Iskaq pada tahun 53-54. Peraturan peraturan ini membatasai ruang lingkup usaha pedagang Tionghoa dalam dunia transportasi (bus dan truk), export dan import, penggilingan padi dan lain lain bidang. PP-10 yang dikeluarkan pada tahun 59, melarang orang Tionghoa asing untuk berdagang dan tinggal di daerah pedalaman sehingga timbullah exodus yang berjumlah lebih dari 100,000 orang Tionghoa menuju ke Tiongkok (1959-1960).

Usaha usaha untuk mengambil alih peranan yang dimainkan olehg golongan Tionghoa ini juga mendorong beberapa pimpinan partai partai politik yang dipelopori oleh Sunario,PNI (Menteri Luar Negeri -1953-1955) untuk memperkecil jumlah warga negera keturunan Tionghoa, sehingga perarturan peraturan yang melarang orang asing berdagang bisa mengakibatkan banyaknya orang Tionghoa tidak bisa lagi berdagang. Timbullah kebingungan, karena banyak orang Tionghoa yang sudah menjadi WNI karena UU Kewarganegaraan 1946 dan Perjanjian KMB 49, mau dijadikan warga negara asing. Usaha ini berhasil dibatalkan di DPR atas perlawanan gigih dari para anggota parlemen Tionghoa yang dipimpin oleh Siauw Giok Tjhan.

Pada jaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965), banyak peraturan peraturan yang bersifat rasialistis dihapuskan. Kedudukan golongan Tionghoa secara politis menjadi lebih baik karena dekatnya Sukarno dengan pemerintah RRT. Ledakan ledakan rasialis memang ada, tetapi pemerintah selalu siap untuk mengutuk dan menumpasnya. GBHN MPRS pada tahun 65 menjamin dikembangkannya modal domestik milik pedagang Tionghoa demi pembangunan ekonomi negara.

Tetapi "honey-moon" antara golongan Tionghoa dan Sukarno putus dengan peristiwa G30S dan tampilnya kekuasaan Suharto pada akhir tahun 65.

Secara sistimatis Suharto menyamakan Tionghoa dengan RRT, sehingga golongan Tionghoa dipersekusi pada awal kekuasaannya. Dengan berkuasanya Suharto dan dimulainya Orde Baru, terminologi Cina, yang mengandung penghinaan, diresmikan pada tahun 66 untuk menciptakan inferiority complex pada golongan Tionghoa. Sekolah sekolah Tionghoa ditutup. Penggunaan bahasa Tionghoa secara resmi dilarang. Secara sistimatis dilangsungkan pemaksaan ganti nama massal. Peraturan peraturan diskriminatis dikeluarkan secara terang terangan. Ledakan ledakan anti Tionghoa sering terjadi.

Suharto menggunakan taktik Divide and Rule yang dipakai oleh Belanda. Kesan sering ditimbulkan bahwa Tionghoa adalah sekutu Suharto.

Kemiskinan disalahkan pada golongan Tionghoa. Hasutan hasutan atas golongan Tionghoa dijalankan oleh pimpinan pemerintahan dan ABRI.

Ledakan ledakan rasialisme pada umumnya dimulai dengan adanya "provocateur", orang orang Suharto, yang membakar massa untuk menjarah, merampok, memperkosa, membunuh dan merusak harta milik Tionghoa. Setelah kekacauan timbul, pemerintah Suharto mengambil tindakan yang memberi gambaran bahwa ia "melindungi" golongan Tionghoa.

Dalam bulan bulan terakhir kekuasaannya, terlihat adanya gerakan gerakan anti Tionghoa yang diorganisasi. Pada tanggal 13 dan 14 Mei yang lalu, truk truk yang mengangkut orang orang yang berperawakan tegap, dengan potongan rambut pendek dan sepatu boot militer bermunculan di daerah daerah yang dihuni oleh golongan Tionghoa. Mereka inilah yang mengajak massa untuk menyerbu perumahan, toko toko milik Tionghoa untuk dirusak, dirampok dan dibakar. Mereka inilah yang mengajak sebagian dari massa untuk dengan keji memperkosa ratusan wanita Tionghoa, bahkan membunuhnya.

Dalam dua hari itu, 40 kompleks pertokoan besar, 4100 toko dan kantor dan 1200 perumahan dirusak. 2000 orang diperkirakan meninggal.

Gerakan ini jelas terorganisasi, karena pihak pihak yang berkewajiban ternyata berpeluk tangan dan tidak segera datang meredakan suasana.

Jeritan dari ribuan korban diabaikan. Baru setelah korban berjatuhan dan harta rusak, pasukan pasukan datang menentramkan suasana.

Penangkapan penangkapan terhadap yang bertanggung jawab memang mulai dilaksanakan, tetapi hanya terbatas pada kelompok orang yang menerima perintah. Pemberi perintah atau instruksinya sampai sekarang masih belum dituntut di hadapan pengadilan.

Secara ringkas bisalah disimpulkan bahwa rasialisme itu adalah warisan kolonial yang diteruskan oleh para pimpinan partai politik di jaman masa demokrasi parlementer (50-59) dan kemudian diperhebat oleh Suharto dalam masa Orde Barunya. Dalam masa Orde Baru-nya Suharo, benih benih rasialisme ini memang di "kembang biak-an" sehingga ujung tombak kemarahan rakyat selalu ditujukan ke golongan Tionghoa.

Bagaimana benih benih rasialisme ini dilenyapkan? Diperlukan suatu usaha kongkrit yang nyata dan efektif dalam tiga bidang utama. Pertama partisipasi dalam bidang politik sehingga ada wakil wakil golongan Tionghoa mempunyai kemampuan dalam menciptakan UU yang menentang rasialisme atau menghilangkan UU serta peraturan peraturan yang bersifat rasialistis. Kedua, Golongan Tionghoa harus aktif berpartisipasi dalam menciptakan kemakmuran bersama dengan menyalurkan semua funds dan resources serta pengalaman dan keakhliannya pada kegiatan kegiatan yang menguntungkan Indonesia secara keseluruhan. Ketiga, golongan Tionghoa harus mempunyai tekad dan kesungguhan dalam mengintegrasikan dirinya ke dalam tubuh bangsa Indonesia, sehingga aspirasi rakyat juga menjadi aspirasi golongan Tionghoa. Pengintegrasian atau pembauran ini harus bersifat penghayatan aspirasi, bukan dalam bentuk biologis dan penujukan sikap yang semu.

Usaha yang akan memberi jalan keluar ini harus diupayakan dan dimulai secara berbarengan karena ketiga-tiganya saling berhubungan dan bergantungan.

1. Partisipasi dalam bidang politik

Kemampuan untuk mempengaruhi adanya berbagai undang undang, peraturan peraturan serta kebijaksanaan yang menciptakan suasana yang ideal untuk persatuan dan kesatuan bangsa, suasana dan lingkungan yang bersih dari rasialisme, golongan Tionghoa harus mempunyai wakil wakil yang efektif di dalam instansi intansi pemerintah dan organisasi organisasi politik. Ini berarti pastisipasi dalam bidang politik.

Golongan Tionghoa di Indonesia memang mempunyai streotype yang merugikannya. Mereka dianggap sebagai golongan yang bersifat eksklusif, oportunistis, serakah, pelit, maunya untung dan enak saja, akhli dalam menyogok dll. Walaupun ada segelintir orang Tionghoa yang memiliki karakter negatif ini, sebagian besar dari mereka tidak demikian. Ada pula yang terjun dalam bidang politik dan berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan membangun Indonesia.

Orang orang Tionghoa sudah berkecimpung dalam bidang polityik sejak awal abad ke 20. Di jaman penjajahan Belanda, ada tiga aliran dalam golongan Tionghoa. Aliran yang berkiblat ke Tiongkok, diwakili oleh kelompok Sin Po. Yang berkiblat ke Belanda, diwakili oleh Chung Hua Hui, yang dipimpin oleh orang orang yang berpendidikan Belanda dan yang berasal dari keluarga kaya raya. Yang menganggap Indonesia adalah tanah airnya dan mendukung perjuangan mencapai kemerdekaan diwakili oleh Partai Tionghoa Indonesia (PTI). Dari ketiga aliran ini, tokoh tokoh PTI-lah yang aktif dalam persiapan kemerdekaan dan turut mempertahankan kemerdekaan Indonesia di jaman revolusi (1945-1949). Diantaranya

Tan Ling Djie, Tjoa Sik Ien dan Siauw Giok Tjhan.

Pada masa Demokrasi parlementer (1950-1959), terdapat juga tokoh tokoh Tionghoa yang aktif dalam parlemen. Salah satu yang paling aktif dan cukup berpengaruh adalah Siauw Giok Tjhan. Dikatakan cukup berpengaruh, karena dia memimpin suatu fraksi yang dinamakan Nasional Progresif yang beranggotakan partai partai kecil (Murba, PRN, PIR, Acoma, SKI, PERMAI dan Baperki) dan anggota non-partai seperti Moh. Yamin dan Iwa Kusumasumantri. Dengan bantuan fraksi ini dan beberapa anggota parlemen Tionghoa lainnya Yap Tjwan Bing, Tjoa Sie Hwie dan Tony Wen dari PNI, Tan Po Goan dari PSI, Tjung Ting Yan dari Partai Katolik, banyak UU atau peraturan peraturan yang bersifat rasialistis bisa dibatalkan atau di ubah isinya sehingga dampaknya untuk golongan Tionghoa menjadi tidak besar.

Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Baperki yang dipimpin oleh Siauw Giok Tjhan menjadi semakin dekat dengan Sukarno dan dengan demikian, seperti yang digambarkan di atas, banyak UU dan peraturan, bahkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) MPRS yang bersifat anti rasialis. Celakanya, hasil hasil yang dapat dikatakan gemilang ini, harus dibayar dengan kehancuran Baperki total ketika polarisasi politik berubah pada tahun 65. Baperki yang berada di posiosi Sukarno dengan sendirinya berdiri di kamp Sukarno/PKI, sehingga dihantam oleh kekuatan sayap kanan yang didukung oleh militer pada akhir tahun 65.

Pengalaman Baperki menunjukkan bahwa harus ada suatu wadah yang bisa menampung aspirasi golongan Tionghoa dan memperjuangkannya di dalam lembaga lembaga legislatif dan eksekutif tertinggi sehingga kedudukan golongan Tionghoa bisa dilindungi dalam batas batas yang berhubungan dengan kepentingan nasional. Hilangnya Baperki dari permukaan politik, lepas dari persepsi akan garis politiknya, ternyata menghasilkan dampak dampak negatif.

Dalam jaman Orde Baru yang tidak mengenal proses demokratis, golongan Tionghoa tidak lagi memiliki wadah dan pelindung politik yang efektif.

Dekatnya beberapa tokoh Tionghoa dengan pemerintah seperti Lem Bian Kie dan Liem Bian Koen melalui CSIS-nya ternyata tidak bisa mencegah keluarnya dan dilaksanakannya berbagai UU dan peraturan yang bersifat rasialistis. Ada juga beberapa konglomerat Tionghoa yang dekat dengan rejim Suharto, seperti Liem Sioe Liong dan Bob Hassan, tetapi mereka lebih mementingkan kesuksesan usaha dagangnya daripada memperdulikan nasib golongan Tionghoa. Celakanya, mereka inilah yang menimbulkan persepsi bahwa Tionghoa dan Suharto itu merupakan suatu aliansi terkutuk yang bertanggung jawab akan kemiskinan di Indonesia.

Dengan hilangnya proses demokrasi dalam arti sesungguhnya, golongan Tionghoa juga tidak lagi memiliki sarana untuk melampiaskan rasa ketidak puasannya. Tokoh tokoh seperti Arief Budiman dan Kwik Kian Gie hanya bisa mencanangkan pandangan pandangan kritisnya di luar sistim pemerintahan sehingga tidak menghasilkan adanya perombakan atau pembatalan UU atau peraturan peraturan yang di"ciptakan" oleh pemerintah Suharto.

Setelah Suharto turun, proses realisasi demokrasi mulai berjalan. Kesempatan ini harus digunakan oleh golongan Tionghoa untuk turut berpartisipasi di dalamnya. Timbullah pertanyaan, jalan apa yang harus ditempuh? Mendirikan wadah yang khusus memperjuangkan nasib golongan Tionghoa?

Atau menerjunkan diri ke dalam organisasi organisasi nasional sambil berusaha mempengaruhi penentuan policy dari organisasi organisasi ini.

Berdasarkan pengamatan sejarah dapatlah disimpulkan bahwa penyelesaian masalah minotitas tidak bisa dilepas dari penyelesaian masalah nasional. Dengan demikian, memang tidak mungkin golongan Tionghoa bisa memperjuangakn aspirasinya tanpa didukung oleh tokoh tokoh nasional.

Untuk itu, organisasi organisai yang bertujuan menyelesaikan masalah minoritas, harus menurut sertakan orang orang dari golongan mayoritas untuk turut memperjuangkan tujuannya.

Organisasi organisasi yang baru baru ini terbentuk di Indonesia, Partai Reformasi Tionghoa Indonesia dan Partai Pembauran Indonesia, harus mempunyai program yang memprioritaskan penyelesaian masalah nasional, yaitu reformasi sistim pemerintahan yang menciptakan suasana dan lingkungan yang memungkinkan berlangsungnya integrasi atau pembauran yang wajar sehingga tidak ada lagi pengertian pribumi dan non-pribumi.

Pimpinan kedua organisasi ini dan organisasi organisai yang memperjuangkan hapusnya rasialisme dari Indonesia, harus mempunyai visi nasional dengan pengertian penyelesaian masalah minoritas adalah bagian dari reformasi total.

Kunci dari keberhasilan ini adalah terrealisasinya sistim yang demokratis, yang memungkinkan semua pandangan dan kebutuhan dari setiap golongan di jadikan dasar dari keluarnya dan dilaksanakannya berbagai macam UU dan peraturan. Untuk itu, wakil wakil golongan Tionghoa harus aktif berpartisipasi dalam lapisan lapisan tertinggi di bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Perlu dijamin keluarnya dan dilaksanakannya UU anti

rasialisme sehingga tidak ada lagi perbedaan yang dilakukan melulu berdasarkan latar belakang ras di semua bidang, terutama dalam bidang pemberian kredit, ijin ijin perdagangan, pendidikan dan hukum. Dalam hal kewarganegaraan, perlu dicapai pelaksanaan dari satu pengertian bahwa hanya ada satu macam Warga Negara Indonesia, sehingga tidak ada lagi penggunaan istilah Pribumi dan non pribumi atau WNI keturunan.

Dalam melaksanakan cita cita ini, para pemimpin golongan Tionghoa harus senantiasa sadar bahwa tindak tanduknya bisa menimbulkan persepsi umum pada golongan yang diwakilinya. Untuk itu pengalaman pahit Baperki di jaman pra Orde Baru dan pengalaman para konglomerat Tionghoa dalam jaman Orde Baru, harus selalu diamati.

2. Partisipasi Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Salah satu dampak negatif dari munculnya konglomerat konglomerat kelas kakap seperti Liem Sioe Liong dan Bob Hassan adalah persepsi masyarakat akan terlibatnya golongan Tionghoa dalam proses KKN. Yang disayangkan, pada umumnya konglomerat konglomerat kelas kakap Tionghoa ini menggunakan hubungan dagang yang didasari KKN itu untuk turut "memeras" rakyat Indonesia. Sehingga timbullah kesan bahwa Tionghoa dan rezim Suharto beraliansi dalam menguras kekayaan negara. Kesan ini harus dirubah, karena sebagian besar dari golongan Tionghoa mempunyai nasib yang sama dengan rakyat terbanyak, sama sama menjadi korban dari keserakahan tokoh tokoh rezim Suharto dan konco konco-nya.

Perlu juga dilempangkan kesalahan persepsi dari sementara orang yang menyatakan bahwa 70% dari ekonomi Indonesia berada di tangan golongan Tionghoa. Sampai sekarang belum ada data yang bisa membuktikan teori ini. Teori seperti ini jelas salah. Logikanya mudah untuk dipahami.

Modal modal raksasa yang berada di tangan perusahaan perusahaan multinasional seperti Shell, caltex, bank bank besar milik pemerintah dan luar negeri serta operator operator luar negeri yang menguasai berbagai infrastruktur besar di Indonesia, merupakan kekuatan kekuatan yang jauh lebih besar daripada kekuatan ekonomi yang dipegang oleh para pedagang Tionghoa. Perlu diingat, yang mencapai tingkat konglomerat jumlahnya sedikit

sekali. Sebagian besar dari orang Tionghoa yang berdagang merupakan pedagang kelas kecil. Jumlah terbesar dari golongan Tionghoa adalah buruh dan petani miskin.

Bilamana dikatakan bahwa sebagian besar dari retail business berada di tangan Tionghoa, itu lebih masuk diakal. Tetapi retail business tidak bisa dikatakan faktor yang terbesar dalam dunia ekonomi Indonesia.

Seperti diuraikan di atas, orang Tionghoa sudah lama berkecimpung dalam bidang usaha yang berhubungan dengan distribusi, ketrampilan, retail dan service. Dengan demikian mereka mempunyai keahlian, pengalaman dan infrastruktur usaha yang tidak bisa dengan mudah diganti oleh kekuatan lain.

Lain dari pada kapital dan keuntungan perusahaan perusahaan multi-nasional yang pada umumnya ditarik keluar dari Indonesia, kapital dan keuntungan dari usaha perusahaan perusahaan domestik Tionghoa, lebih banyak berputar di Indonesia. Dengan demikian keberhasilan mereka, menambah juga kemampuan ekonomi Indonesia untuk berkembang.

Pemerintah seharusnya menjamin hadirnya dan bertambahnya jumlah perusahaan perusahaan semacam ini tanpa memperdulikan keturunan ras dari para pemilik dan pengelolanya. Untuk ini, kepercayaan dari para pedagang Tionghoa akan kestabilan politik dan ekonomi, serta kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan program ekonomi nasional, harus dipulihkan secepatnya.

Sebaliknya dari pihak golongan Tionghoa juga diperlukan adanya kesungguhan dan dedikasi untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional.

Usaha dalam bidang pembangunan, industri dalam negeri yang bersifat padat karya, pengembangan teknologi melalui research and development dalam negeri, pendidikan teknologi dan training dan penggunaan serta pengolahan hasil bumi Indonesia, harus menjadi priotitas daripada program investment.

Ini tentu dilakukan tanpa mengurangi kegiatan dalam bidang bidang yang tetap menguntungkan dan menghasilkan dipertingginya GNP (Gross National Product).

Sebagian dari keuntungan yang diperoleh seyogyanya dipergunakan untuk mempercepat dicapainya kemakmuran yang merata. Pembangunan sekolah sekolah, rumah rumah sakit, pengembangan indsutri di daera daerah pedalaman perlu mendapat prioritas dari penyaluran keuntungan keuntungan dari usaha domestik ini.

Dengan demikian, timbullah situasi di mana masyarakat luas akan merasakan ruginya mereka kalau usaha usaha yang dilakukan itu mengalami kemunduran. Ini akan menjamin berkurangnya ledakan ledakan rasialis yang ditujukan ke usaha usaha milik golongan Tionghoa, karena kerugian dari pengrusakan pengrusakan dan pemborosan pemborosan itu akan secara langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

3. Mengintegrasikan dan membaurkan diri dalam tubuh bangsa Indonesia

Istilah integrasi dan asimilasi pernah dijadikan suatu perdebatan sengit dan prinsipil di dalam jaman Demokrasi Terpimpin.

LPKB (Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa) yang dipimpin oleh K. Sindhunata mengeluarkan konsep assimilasi sebagai jalan keluar dari masalah minoritas Tionghoa. Bagi LPKB, assimilasi berarti golongan Tionghoa tidak lagi mempunyai eksistensi sosial dan kultural sebagai golongan yang terpisah dari tubuh masyarakat Indonesia. Assimilasi ini dapat dicapai bilamana orang Tionghoa mengganti nama Tionghoanya dengan nama Indonesia, menikah dengan orang Indonesia "asli" atau "pribumi" dan menanggalkan semua kebiasaan dan kebudayaan Tionghoa dari kehidupan sehari harinya. Walalupun LPKB tidak menganjurkan adanya asimilasi secara paksa, tetapi bagi mereka, orang warag negara keturunan Tionghoa yang baik semestinya mengikuti anjuran assimilasi ini.

Jalan asimilasi, menurut LPKB, akan menjamin diterimanya golongan Tionghoa oleh golongan "asli" atau pribumi.

Di lain pihak, Baperki yang dipimpin oleh Siauw Giok Tjhan, menganjurkan jalan integrasi. Bagi Baperki, golongan Tionghoa di Indonesia seharusnya diterima sebagai salah satu suku dari bangsa Indonesia. Dengan demikian, orangh Tionghoa bisa menjadi patriot Indonesia tanpa harus menanggalkan ciri ciri etnis Tionghoanya dan bisa tetap mempertahankan ke-Tionghoaannya. Yang penting adalah praktek hidup sehari harinya merupakan manifestasi dari keinginan untuk berbakti pada kepentingan rakyat Indonesia .

Bagi Baperki, urusan nama, urusan perkawinan serta adat istiadat adalah urusan pribadi yang tidak bisa dijadikan ukuran dari rasa cinta seseorang pada tanah airnya. Penggantian nama dan kawin campuran, menurut Baperki tidak akan menjamin lenyapnya rasialisme dari Indonesia.

Kedua dua teori itu memang memerlukan test dan analisa yang komprehensip. LPKB dalam jaman Orde Baru berhasil mendorong adanya pergantian nama secara massal. Sebagian besar dari orang Tionghoa di Indonesia sekarang memiliki nama yang tidak mengandung

ke-Tionghoa-an. Kawin campuran pun secara statistik bertambah. Orang Tionghoa juga telah selama 30 tahunan dipaksa untuk menghentikan berlangsungnya kebiasaan kebiasaan Tionghoa, sampai sampai, merayakan tahun baru imlek secara terang terangan-pun dilarang. Tetapi "terapi" ini ternyata tidak menghilangkan rasialisme. Ledakan ledakan rasialisme tetap meraja lela dan korban korbannya masih terus bergelimpangan.

Pemerintah tetap menjalankan kebijaksanaan yang menyakiti hati orang Tionghoa, karena hak azazi manusia dasar tetap di injak injak secara sewenang wenang.

"Terapi" integrasi masih belum mengalami ujian jangka panjang, karena memang dalam jaman Orde Baru, keadaan dan suasana tidak memungkinkan untuk orang Tionghoa mengintegrasikan dirinya dalam tubuh bangsa Indonesia secara wajar. Selama masih berlaku praktek praktek diskriminasi rasial, keinginan untuk berintegrasi secara wajar dengan sednirinya tidak ada atau kecil. Akan tetapi cukup banyak contoh yang menunjukkan bahwa orang orang Tionghoa, seperti Arief Budiman dan Kwik Kian Gie yang bersedia hidup dalam kalangan rakyat dan bersikap bijak dalam kehidupan sehari harinya, diterima oleh masyarakat luas sebagai orang Indonesia sejati. Nama atau bentuk raut mukanya sebagai ciri ciri biologis-etnis (yang tidak mungkin bisa hilang sama sekali) ternyata tidak menjadi ukuran atas kesungguhannya membela kepentingan negara Indonesia. Ini membuktikan bahwa kalau ada keinginan untuk menintegrasikan dirinya ke dalam masyarakat Indonesia luas, persoalan nama dan latar belakang etnis menjadi hal yang tidak berarti. Orang tentunya jauh lebih menghargai Kwik Kian Gie yang mempunyai ciri khas Tionghoa daripada Bob Hassan yang mempunyai gaya "pribumi" dan yang juga sudah masuk Islam. Bob Hassan akan tetap diingat dalam sejarah sebagai penyelundup besar yang serakah dan partner dekat Suharto.

Dalam belasan tahun belakangan ini, kata assimilasi dan integrasi tidak lagi dimasalahkan. Terminologi yang sering diutarakan adalah Pembauran.

Kata pembauran dalam hal ini mempunyai konteks yang lebih luas daripada assimilasi, karena membaur tidak mengandung konotasi "menghilangkan ciri ciri etnis". Membaur bisa berarti mengasosiasi dirinya dengan masyarakat luas, meleburkan dirinya dalam masyarakat luas dan bisa juga bersedia untuk dicampur aduk dalam tubuh masyarakat luas.

Yang penting dalam menginterpretasi definisi ini adalah adanya pengertian bahwa pertama, berlangsungnya proses membaur itu harus bersifat wajar, natural - tanpa paksaan. Yang kedua, dan yang tidak kalah pentingnya, definisi membaur itu tidak mutlak berarti pembauran biologis. "Perkawinan" yang dianjurkan adalah "perkawinan" sosial, perkawinan antara golongan minoritas Tionghoa dengan golongan mayoritas Indonesia untuk membangun "Rumah Tangga Indonesia" yang harmonis. Perkawinan yang harmonis tidak bisa didasarkan atas hilangnya identitas dari salah satu partner perkawinan. Yang harus dijalin adalah sifat toleransi dan kesungguhan dalam menciptakan keharmonisan hubungan. Adanya perkawinan campuran antara orang Tionghoa dengan orang Minang misalnya adalah urusan dan hak pribadi yang tidak bisa dan tidak boleh dicampuri oleh organisasi maupun pemerintah.

Dengan demikian, keinginan untuk membaur bisa dimanifestasikan dalam tindakan wajar yang menentang ke-eksklusifan, bersatu dengan berbagai golongan etnis lainnya, menmganggap dirinya bagian dari mayoritas, menjadikan aspirasi golongan mayoritas sebagai aspirasi dirinya sendiri dan kesemuanya ini dilakukan tanpa harus menanggalkan ke Tionghoa-annya.

Perlu diingat bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang Bhineka Tunggal Ika. Setiap kebudayaan dari semua golongan etnis yang ada merupakan sumbangan positif dalam memperkaya kebudayaan nasional.

Diharap kesadaran yang mulai timbul di kalangan golongan yang dinamakan "pribumi", yang mulai menginginkan adanya pertunjukan pertunjukan barongsai dan Liang Liong dalam acara acara umum seperti yang terjadi di Cirebon beberapa minggu yang lalu, akan menjalar secara wajar di seluruh Indonesia, karena ini akan mempercepat proses pembauran yang wajar yang menghilangkan adanya prasangka rasial (racial prejudice) di Indonesia.

BACK


© 1998 INDOCHAOS TEAM ™ All Rights Reserved.